Selasa, 09 Februari 2021

Jasa Import Sewa Undername

JASA SEWA UNDERNAME

Pt.Maxindo Jaya Gemilang  adalah salah satu perusahaan Jasa pengurusan barang Import, exsport dan sewa UNDERNAME bagi perusahaan yang belum memiliki izin impor.Adapun layanan operasional kami meliputi: Service As: - Sewa Undername - Emkl, Emku - Customs Clearance - Ex Works - Pengiriman Domestics - Dll





SELAMAT DATANG di-PT.MAXINDO JAYA GEMILANG


Pt.Maxindo Jaya Gemilang adalah salah satu perusahaan Jasa pengurusan barang Impor / ekspor dan sewa UNDERNAME bagi perusahaan yang belum memiliki izin impor.Adapun layanan operasional kami meliputi:

• Bandara Soekarno Hatta (Jakarta)

 Di Pelabuhan Tg Priok (Jakarta)

 Di Pelabuhan Tg Perak (Surabaya)

 Di Pelabuhan Tg Emas (Semarang) 

Misi Perusahaan:

Meningkatkan Nilai Perusahaan Yang Dibangun Melalui Kreativitas, Inovasi Dan Kompetensi Sumber Daya Manusia.

Budaya Perusahaan:

 Kejujuran

 Layanan prima

 Pembelajaran yang berkelanjutan

 Tim Kerjasama

Layanan Sebagai:

 Jasa Customs Clearance Import Via Laut

Jasa Customs Clearance Import Via Udara

Jasa Customs Clearance Import Borongan ( Al-In )

4. Jasa Door To Door Service

 Sewa Under Name / Consignee

 Domentics Service 

LCL/FCL

Tata laksana di bidang Impor

Dasar Hukum

• UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;

• Kep. Menkeu No. 453 / KMK.04 / 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No.112 / KMK.04 / 2003;

• Kep. DJBC No. KEP-07 / BC / 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42 / BC / 2008.

 

Impor untuk dipakai:

• Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau

• Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah:

• Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;

• Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau

• Dokumen pelengkap pabean dan jaminan. 

Pemberitahuan Pabean:

• PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan

MODUL IMPORTIR / PPJK 

• PABEAN PELENGKAP DOKUMEN:

 Faktur

 Daftar Kemasan

 Bill of Lading / Airway bill

 Polis asuransi

 Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP)

 Surat Kuasa, Jika Pemberitahu PPJK

 

Pembayaran Biasa:

• semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi

• Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan di dalam hal

 Tidak terdapat persepsi devisa bank

 Untuk barang impor sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.

 

Pemeriksaan Pabean:

• Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;

• Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;

• Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean jalur yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.

Thanks & Best Regards

 

(ARISKI YUSRIZAL.S)

Marketing Import

PT. MAXINDO JAYA GEMILANG

International Freight Forwarder Air & Sea

Jl. Bintara IV No.18 Bekasi Barat 17134

Telpon : 021-22814603

Fax : 021-89461978

HP : 0812-1006-5953

E-mail : ariskimaxindo@gmail.com

E-mail : info@maxindojayagemilang.co.id

Website : https://maxindo18.blogspot.com/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jasa Import LCL by Air Freight

SELAMAT DATANG DI-PT.MAXINDO JAYA GEMILANG LCL by Air   Less Container Load by Air adalah pengiriman barang melalui jalur udara/ Pengiriman ...