JASA SEWA UNDERNAME
Pt.Maxindo Jaya
Gemilang adalah salah satu perusahaan
Jasa pengurusan barang Import, exsport dan sewa UNDERNAME bagi perusahaan yang
belum memiliki izin impor.Adapun layanan operasional kami meliputi: Service As:
- Sewa Undername - Emkl, Emku - Customs Clearance - Ex Works - Pengiriman
Domestics - Dll
 |
SELAMAT DATANG di-PT.MAXINDO JAYA GEMILANG |
Pt.Maxindo Jaya
Gemilang adalah salah satu perusahaan Jasa pengurusan barang Impor / ekspor dan
sewa UNDERNAME bagi perusahaan yang belum memiliki izin impor.Adapun layanan
operasional kami meliputi:
• Bandara Soekarno
Hatta (Jakarta)
• Di Pelabuhan Tg
Priok (Jakarta)
• Di Pelabuhan Tg
Perak (Surabaya)
• Di Pelabuhan Tg
Emas (Semarang)
Misi Perusahaan:
Meningkatkan Nilai
Perusahaan Yang Dibangun Melalui Kreativitas, Inovasi Dan Kompetensi Sumber
Daya Manusia.
Budaya Perusahaan:
• Kejujuran
• Layanan prima
• Pembelajaran yang
berkelanjutan
• Tim Kerjasama
Layanan Sebagai:
• Jasa Customs
Clearance Import Via Laut
•Jasa Customs
Clearance Import Via Udara
•Jasa Customs
Clearance Import Borongan ( Al-In )
4. Jasa Door To Door
Service
• Sewa Under Name /
Consignee
• Domentics Service
•LCL/FCL
Tata laksana di
bidang Impor
Dasar Hukum
• UU Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
• Kep. Menkeu No. 453
/ KMK.04 / 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No.112 / KMK.04 / 2003;
• Kep. DJBC No.
KEP-07 / BC / 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di
Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No.
P-42 / BC / 2008.
Impor untuk dipakai:
• Memasukkan barang
ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
• Memasukkan barang
ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili
di Indonesia.
Syarat Pengeluaran
barang Impor untuk dipakai setelah:
• Pemberitahuan
Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
• Pemberitahuan
pabean dan Jaminan; atau
• Dokumen pelengkap
pabean dan jaminan.
Pemberitahuan Pabean:
• PEMBERITAHUAN IMPOR
BARANG (PIB), dibuat dengan
MODUL IMPORTIR / PPJK
• PABEAN PELENGKAP
DOKUMEN:
• Faktur
• Daftar Kemasan
• Bill of Lading /
Airway bill
• Polis asuransi
• Bukti Bayar BM dan
PDRI (SSPCP)
• Surat Kuasa, Jika
Pemberitahu PPJK
Pembayaran Biasa:
• semua pembayaran
dilakukan di Bank Devisa Persepsi
• Pembayaran di Bea
dan Cukai hanya diperbolehkan di dalam hal
• Tidak terdapat
persepsi devisa bank
• Untuk barang impor
sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemeriksaan Pabean:
• Jalur Merah
dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
• Jalur Hijau hanya
dilakukan penelitian dokumen;
• Jalur Prioritas
tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean jalur yang dilakukan terhadap jalur merah
atau hijau.
Thanks & Best
Regards
(ARISKI YUSRIZAL.S)
Marketing Import
PT. MAXINDO JAYA
GEMILANG
International Freight
Forwarder Air & Sea
Jl. Bintara IV No.18
Bekasi Barat 17134
Telpon : 021-22814603
Fax : 021-89461978
HP : 0812-1006-5953
E-mail :
ariskimaxindo@gmail.com
E-mail :
info@maxindojayagemilang.co.id
Website :
https://maxindo18.blogspot.com/